; TATA CARA MEMPEROLEH NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) PADA ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) - SayaNaia

TATA CARA MEMPEROLEH NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) PADA ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)

Apa yang dimaksud dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)?

a. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. NIB sekaligus berlaku sebagai:
✓ Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
✓ Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor
✓ Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor

b. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

c. Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen Pendaftaran Lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu:
✓ NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.
✓ Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
✓ Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
✓ Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau
✓ Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)).

Ilustrasi

Langkah-langkah untuk memperoleh NIB 
  1. Log-in pada sistem OSS 
  2. Mengisi data-data yang diperlukan, seperti: data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing.  Tenaga kerja asing. Jika pelaku usaha menggunakan tenaga kerja asing, maka pelaku usaha akan menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping serta akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (sesuai PERPRES 20/2018) atau dengan output surat pernyataan.  
  3. Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), selain informasi KBLI 2 digit yang telah tersedia dari AHU. Pelaku usaha juga harus memasukan informasi uraian bidang usaha.  
  4. Dalam hal KBLI yang dipilih termasuk dalam daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu dalam ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2016 , maka pelaku usaha wajib menyetujui pernyataan kesediaan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam lampiran III Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2016, agar dapat melanjutkan proses pendaftaran dalam sistem OSS. 
  5. Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan (disclaimer).  
  6. Mendapatkan NIB dan dokumen pendaftaran lainnya.  
  • Dokumen pendaftaran lainnya. Khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, nomor kepesertaan yang diperoleh hanya akan diaktifkan menjadi Sertifikat Kepesertaan BPJS, setelah dilakukan pembayaran premi bulan pertama berdasarkan pemberitahuan virtual account dari BPJS kepada pelaku usaha. 
  • Kesalahan pengisian data. Pelaku usaha dapat mengubah data melalui menu perubahan data pada OSS, sepanjang data tersebut bukan komponen data yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan. Perubahan data ini dapat dilakukan setelah langkah-langkah pengisian form registrasi pada OSS selesai.
Naia Djunaedi
Naia Djunaedi Betawi - Cirebon - China - India - Arab Maklum. Ibu dari 3 anak, ex Radio Script Writer, ex Journalist, Bookworm, Senang menonton drama dan film, Ambivert, Senang menertawakan kehidupan, Terlahir dengan wajah jutek dan aslinya memang galak sih.. Hehehehe. Open Comission for art on Instagram or e-mail

No comments for "TATA CARA MEMPEROLEH NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) PADA ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)"