Alamat dan Nomor Telepon/Faximile Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkup Provinsi DKI Jakarta yang bertugas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang cipta karya dan tata ruang berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di DKI Jakarta
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta beralamat Jl. Taman Jati Baru, RT.17/ RW.1, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10150 dengan nomor telepon 021-3510266, 021-3510008 atau 021-3440350 dan Fax di nomor 021-3512588
Waktu pelayanan di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta
Hari Senin-Kamis : Pukul 07.30 - 16.00
Hari Jumat : 07.30 - 16.30
Informasi yang akan di dapatkan masyarakat di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (atau biasa disingkat Dinas Citata) Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur DKI Jakarta
Dinas ini membawahi 6 Suku Dinas (Sudin) yang dipimpin oleh Kepala Suku Dinas (Kasudin) yang tersebar di lima kota dan satu kabupaten yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta
Enam sudin itu adalah:
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta beralamat Jl. Taman Jati Baru, RT.17/ RW.1, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10150 dengan nomor telepon 021-3510266, 021-3510008 atau 021-3440350 dan Fax di nomor 021-3512588
Waktu pelayanan di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta
Hari Senin-Kamis : Pukul 07.30 - 16.00
Hari Jumat : 07.30 - 16.30
Informasi yang akan di dapatkan masyarakat di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta
- Informasi peruntukkan bangunan
- Intensitas yang terdiri: a. Koefisien Dasar Bangunan (KDB), b.Koefisien Lantai Bangunan (KLB), c.Ketinggian Bangunan (KB), d.Koefisien Dasar Hijau (KDH), e.Koefisien Tapak Bangunan (KTB), f.Pola Sifat Lingkungan (PSL), g.Tipe Bangunan
- Garis Sepadan Bangunan (GSB)
- Pelebaran Kali dan Sungai
- Tabel Kegiatan
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (atau biasa disingkat Dinas Citata) Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur DKI Jakarta
Dinas ini membawahi 6 Suku Dinas (Sudin) yang dipimpin oleh Kepala Suku Dinas (Kasudin) yang tersebar di lima kota dan satu kabupaten yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta
Enam sudin itu adalah:
- Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan alamat Jalan Laksda Yos Sudarso No. 27-29, Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan nomor telepon 021-43933580, 021-4304427
- Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat dengan alamat Jalan Raya Kembangan No. 2, Jakarta Barat dengan nomor telepon 021-5821759
- Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan alamat Jalan Tanah Abang 1 Blok C, Jakarta Pusat dengan nomor telepon 021-3459938
- Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur dengan alamat Jalan DR. Sumarno, Jakarta Timur dengan nomor telepon 021-4802043
- Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan alamat Jalan Prapanca Raya No. 9 Lantai 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan nomor telepon 021-7220911
- Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dengan alamat Jalan Abdul Muis No. 66 Lantai 3, Jakarta Pusat dengan nomor telepon 021-3864360
Kepada Pejabat Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat setempat
ReplyDeleteBersama ini ingin menyampaikan adanya bangunan liar tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan di atas Tanah KAI yang bertempat di Jalan Bandengan Selatan sebelum rel pintu kereta api.
Dimana banguan tersebut sudah mengganggu ketenangan sehingga warga sekitar tidak nyaman karena bangunan tersebut dilakukan 24 jam dari pagi hingga malam 7 hari dalam seminggu
Mohon segera dilakukan pemeriksaan atas bangunan tersebut dan diberikan sanksi kepada pemilik bangunan dan pemborong bangunan yang tidak melakukan administrasi yang berlaku di Indonesia dimana tidak ada izin mendirikan bangunan dan juga di atas tanah KAI dimana sudah ada batas tanda dilarang membangun di tanah tersebut
Mohon di informasikan kepada pejabat KAI yang terkait juga agar dapat segera direalisasikan.
Sebelumnya terima kasih atas perhatian dan bantuannya
Salam,
Warga setempat
Halo kak, mohon maaf sebelumnya. Blog ini hanya sekedar memberi informasi saja, tidak berkaitan sama sekali dengan Sudin Tata Ruang. Untuk keluhan mungkin bisa langsung menghubungi call center yang sudah disebutkan di atas. Terima kasih ^_^
DeleteSaya mau menanyakan tentang lokasi tanah dekat pintu tol cibubur sebelah utara mall junction ,apa itu peruntukannya ruang terbuka hijau bukan
ReplyDeleteHalo kak, mohon maaf sebelumnya. Blog ini hanya sekedar memberi informasi saja, tidak berkaitan sama sekali dengan Sudin Tata Ruang. Untuk keluhan dan pertanyaan mungkin bisa langsung menghubungi call center yang sudah disebutkan di atas. Terima kasih ^_^
Deletemau tanya apakah alamat2 tersebut akurat Bu?
ReplyDeleteInsya Allah, silakan hubungi nomor-nomor tertera di atas, saya hanya membagikan informasi saja. Semoga membantu ^_^
DeleteYth. Pejabat Sudin Citata Jakarta Selatan
ReplyDeleteMohon izin menyampaikan aduan ada warga Mampang Prapatan XIV Rt.12 Rw.1 No.29 atas nama Jamaludin membangun kos-kosan 2 lantai tanpa ada IMB, pembangunannya sangat mengganggu..mohon ditindak lanjuti..